PEDOMAN

Persyaratan Pembuatan Perjanjian Sewa Menyewa:

A. PERSYARATAN UNTUK PEMILIK

Jika Pemiliknya Perorangan:
  1. KTP Suami
  2. KTP Istri
  3. NPWP Suami
  4. Kartu Susunan Keluarga (KSK)
  5. Akta Perkawinan / Buku Nikah
  6. Jika belum menikah, harus menunjukkan Surat Pernyataan Belum Menikah dari Kelurahan
  7. Menunjukkan PBB Tahun Berjalan beserta Bukti Pelunasannya
  8. Menunjukkan Sertifikat Asli pada saat tanda tangan perjanjian sewa menyewa. Jika sertifikat dijaminkan ke pihak ke tiga, maka harus ada Surat Ijin Tertulis Boleh Disewakan dari pemberi pinjaman yang menyatakan bahwa asset yang dijaminkan tersebut boleh disewakan.

Jika Pemiliknya Badan Hukum (CV dan PT):
  1. Akta Pendirian
  2. Akta Penyesuaian
  3. Akta Perubahan, hingga perubahan terakhir
  4. SK Menkumham
  5. Sertifikat Domisili Perusahaan
  6. SIUP/Ijin Usaha Perusahaan
  7. TDP/NIB Perusahaan
  8. NPWP Perusahaan
  9. Susunan pengurus terbaru
  10. KTP dan KSK (Kartu Susunan Keluarga) Direksi atau Pengurus yang akan bertanda tangan di Perjanjian Sewa
  11. Surat Kuasa, KTP, dan KSK (Kartu Susunan Keluarga) penerima kuasa, jika yang bertandatangan bertindak mewakili Direksi/Pengurus
  12. Menunjukkan PBB Tahun Berjalan beserta Bukti Pelunasannya
  13. Menunjukkan Sertifikat Asli pada saat tanda tangan perjanjian sewa menyewa. Jika sertifikat dijaminkan ke pihak ke tiga, maka harus ada Surat Ijin Tertulis Boleh Disewakan dari pemberi pinjaman yang menyatakan bahwa asset yang dijaminkan tersebut boleh disewakan.

B. PERSYARATAN UNTUK PENYEWA

Jika Penyewanya Perorangan:
  1. KTP Penyewa
  2. Kartu Susunan Keluarga (KSK)
Jika Penyewanya Badan Hukum (CV dan PT):
  1. NPWP Direksi atau Pengurus yang akan bertanda tangan di Perjanjian Sewa
  2. Akta Pendirian
  3. Akta Penyesuaian
  4. Akta Perubahan, hingga perubahan terakhir
  5. Sertifikat Domisili Perusahaan
  6. SIUP/Ijin Usaha Perusahaan
  7. TDP/NIB Perusahaan
  8. SK Menkumham
  9. NPWP Perusahaan
  10. Susunan pengurus terbaru
  11. KTP dan KSK (Kartu Susunan Keluarga) Direksi atau Pengurus yang akan bertanda tangan di Perjanjian Sewa
  12. Surat Kuasa, KTP, dan KSK (Kartu Susunan Keluarga) penerima kuasa, jika yang bertandatangan bertindak mewakili Direksi/Pengurus

C. KUISIONER WAJIB

  1. Alamat Lengkap Obyek Sewa?
  2. Jangka Waktu Sewa berapa lama? ............... mulai tanggal .......... berakhir tanggal ............
  3. Berapa harga sewa yang disepakati untuk jangka waktu tersebut?
  4. Harga sewa dibayar dengan cara apa? Tunai / Transfer / Cek / BG *)
  5. Untuk selain tunai sebutkan:
    - Nama Penerima :
    - Nama Bank Penerima :
    - Cabang Bank Penerima:
    - No Rekening Penerima:
  6. Untuk pembayaran pelunasannya kapan dilakukan?
  7. Apakah ada uang tanda jadi atau uang muka sewa? Kapan dibayarkan?

    FASILITAS
  8. Apakah ada inventaris (furniture dan/atau elektronik) yang disertakan sebagai obyek sewa? Jika ada, apakah akan dimasukkan ke akta atau cukup sebagai lampiran saja?
  9. Apakah ada Aliran PLN? .... Berapa Watt? .... 
  10. Apakah ada Saluran Telepon? ................ Berapa Line? ......... Nomornya berapa saja?
  11. Apakah ada ketersediaan air? .... 
  12. Menggunakan apa airnya, apakah PDAM / Sumur Bor / Beli Tangkian / Air dari Developer ?

    PERUNTUKAN
  13. Peruntukannya untuk apa? Tempat Tinggal atau Tempat Usaha?

    RENOVASI
  14. Apakah Penyewa diijinkan untuk melakukan renovasi untuk mengubah tampilan obyek sewa menjadi lebih baik?

    TANGGUNGAN
  15. Untuk iuran-iuran wajib berikut ini (jika ada), selama jangka waktu sewa, menjadi tanggungan siapa?
    - PBB
    - Air
    - Listrik
    - Parkir Bulanan
    - Kebersihan dan Keamanan (untuk gudang)
    - IPL - Iuran Pemeliharaan Lingkungan (untuk perumahan)
    - Service Charge dan Sinking Fee (untuk apartemen)

    DEPOSIT 
  16. Apakah ada uang deposit yang dititipkan selama jangka waktu sewa? .... 
  17. Jika ada, berapa nominalnya? .... 
  18. Kapan Uang Deposit akan dibayarkan kepada pemilik? .............. 
  19. Setelah jangka waktu sewa berakhir dan uang deposit sudah dikurangi dengan semua biaya terkait, berapa lama jangka waktu yang ditentukan untuk pemilik mengembalikan uang deposit kepada penyewa? .......
  20. Jika pemilik terlambat mengembalikan uang deposit apakah ada denda? 
  21. Jika ada denda,  berapa dendanya? 
  22. Denda tersebut untuk jangka waktu berapa lama? 
  23. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, jika depositnya belum juga dikembalikan bagaimana?

    GRACE PERIOD
  24. Apakah ada Grace Period yang diterapkan dalam perjanjian ini?
  25. Jika ada grace period, diterapkan di awal atau di akhir masa sewa?
  26. Grace Period Awal : mulai tanggal  .............. dan berakhir tanggal ......................
  27. Grace Period Akhir : mulai tanggal  .............. dan berakhir tanggal ......................
  28. Selama Periode Grace Period tersebut, maka semua biaya yang timbul ditanggung oleh siapa?

    PENGOSONGAN
  29. Apabila jangka waktu sewa telah berakhir, termasuk setelah ditambah grace period akhir (jika ada), dan penyewa belum juga mengosongkan obyek sewa, apakah ada denda?
  30. Jika ada denda, berapa dendanya per hari?
  31. Untuk toleransi penerapan denda sampai berapa lama?
  32. Apabila sudah melewati jangka waktu denda tersebut, apa yang dilakukan kemudian? Pengosongan paksa dengan bantuan pihak berwajib?

    BIAYA AKTA SEWA
  33. Biaya pembuatan akta sewa ditanggung siapa?

    SIPT
  34. Khusus untuk Surat Ijin Pemakaian Tanah, apabila berakhir pada masa sewa berlangsung, siapa yang menanggung biaya perpanjangan SIPT tersebut?

Hal-hal lain yang wajib diketahui:


Service Charge dan Sinking Fund
  • Service Charge disebut juga IPL (Iuran Pemeliharaan Lingkungan) tarifnya adalah per m2 per bulan, dikalikan dengan Luas Semi Gross (SG), untuk itu perlu ditanyakan berapa luasan SG nya, terutama pada apartemen atau kondominium.
  • Tarif Service Charge pada umumnya naik secara berkala, jadi wajib dimonitor berapa tarif terbaru/terkini pada setiap properti, lebih mudahnya mintalah bukti pembayaran terakhirnya ke pemilik properti.Berikut tarif service charge beberapa apartemen di Kota Surabaya:
  1. Water Place 16.500/m2/bulan
  2. La Riz 28.000/m2/bulan
  3. Graha Golf 26.000/m2/bulan
  4. Gunawangsa Tidar 10.000/m2/bulan (Juni 2020)
    Studio 3.5 juta + sc 300 + 2 juta deposit
    2BR 4.5 juta + sc 500 + 3 juta deposit
    minim sewa 3 bulan
    Parkir mobil 150 ribu, motor 75 ribu
    Per-M 2BR 2.25 Studio 1.5 (All In) 
  5. Gunawangsa Merr 13.000/m2/bulan (Juni 2020)
  6. Puncak Kertajaya
    Studio 3 juta + sc 165 + deposit : 2 juta
    2BR 3.5 juta + sc 275 + deposit : 3 juta
    (Harga Nego)
    Minim sewa sebulan
    Parkir 150 ribu, 75 ribu
    studio : 1 mobil / 1 motor
    2br : 1 mobil + 1 motor
  7. Grand Shamaya
    Service Charge +/- 25.000/m2/bulan
  8. Puncak Permai
  9. Icon Mall Gresik
  10. Grand Sungkono Lagoon
    2BR : 1.650.000 per 3 bulan
  11. Educity
    2BR : 
    2BR Corner : 

  • Besaran Sinking Fund biasanya 15% dari nilai Service Charge
Biaya Listrik
Biaya Air
Biaya Parkir
Biaya Kebersihan dan Keamanan (Rumah, Ruko, Gudang)


Persyaratan Pembuatan Perjanjian Jual Beli:

Penjual (Suami Istri) :
Ktp 
Kk
Npwp
Akte kawin/buku nikah
Perjanjian pisah harta (jika ada)
Ajb perolehan 
Pbb 2018 dan bukti bayar pbb
Imb
Blue print
Ganti nama wni (jika ada)
Suket kelurahan jika ada beda nama / beda alamat
Foto rumah tampak depan (wa saja bisa)
Kwitansi DP

Pembeli (Suami Istri):
Ktp
Kk
Npwp
Akte kawin
Perjanjian kawin(jika ada)
Ganti nama wni (jika ada)
Suket kelurahan jika ada beda nama / beda alamat

Pemilik WNA : 
Identitas diri : Passport, KITAS, dll

----

Asuransi Gedung:

Asuransi Ruko
Utk bangunan 240M2 harga kurang lbh sekitar 850 juta x 0,199% = 1.691.500

Asuransi Gudang
FLEXAS (Fire, Lightning, Explotion, Aircraft & Smoke) = 0,1127%
TSFWD ( Typhoon, Sycloon, Flood, Water damage) = 0,045%
Rsmd cc ( Riots, Strike, Malicious Damage, Civil Commotion) = 0,001%
Others ( Accidental Damage, Theft, Robbery) = 0,001%
EQVET ( Earthquake, Volcanic, Eruption, Tsunami) = 0,1%
Jadi kalau semua resiko dipilih, maka total rate = 0,1127%+0,045%+0,001%+0,001%+0,1% = 0,214%
Contoh untuk gudang 330 m2 = 600 juta x 0,214% = 1.284.000 x 5 thn = 6.420.000

----
Cara Membaca Watt pada Meteran Listrik:
CL 2 = 450 kVA (2x220 = 440 = 450)
CL 4 = 900 kVA (4x220 = 880 = 900)
CL 6 = 1300 kVA (6x220 = 1320 = 1300)
CL 10 = 2200 kVA (10x220)
CL 16 = 3500 kVA (16x220 = 3520 = 3500)
CL 25 = 5500 kVA (25x220)
---

Pembagian Kota Surabaya:

Surabaya Pusat
Tegalsari
Simokerto
Genteng
Bubutan
Surabaya Timur
Gubeng
Gunung Anyar
Sukolilo
Tambaksari
Mulyorejo
Rungkut
Tenggilis Mejoyo
Surabaya Barat
Benowo
Pakal
Asem Rowo
Sukomanunggal
Tandes
Sambikerep
Lakarsantri
Surabaya Utara
Bulak
Kenjeran
Semampir
Pabean Cantikan
Krembangan
Surabaya Selatan
Wonokromo
Wonocolo
Wiyung
Karang Pilang
Jambangan
Gayungan
Dukuh Pakis
Sawahan